Pemerintahan Desa Simpang tiga berupaya membuat beberapa inovasi pelayanan yang bisa dilakukan untuk masyarakat untuk mengurus dokumen penting yang selama ini begitu sulit didapat oleh oleh pasangan karena ketiadaan buku nikah mereka. untuk menyiasati ini, pemerintah desa simpang tiga berupaya untuk mengadakan sidang Isbat Nikah Terpadu, dimana masyarakat bisa mendapatkan langsung Buku Nikah, KK, KTP serta Akta Kelahiran anak setelah sidang isbat nikah dilaksanakan.
Isbat nikah diajukan oleh suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut yang diajukan kepada pengadilan akibat adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama tetapi tidak dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang.
Pemerintahan Desa Simpang Tiga telah melaksanakan isbat nikah 2 kali berturut-turut yakni Tahun 2020 dan 2021. Bekerjasama dengan Pengandilan Agama Kabupaten Banjar, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataraman serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar.
Sidang Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan di Kantor Desa Simpang Tiga. Diikuti oleh 25 pasang suami istri yang terdiri dari Masyarakat Desa Simpang Tiga dan beberapa pasang suami istri dari luar desa simpang tiga. Pelaksanaan isbat berlangsung sukses selama sehari penuh pada 25 Agustus 2020 dan 25 Maret 2021 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Standar Covid-19.
Dimulai dengan persidangan di tempat yang telah ditentukan, pihak yang sudah terdaftar dan telah mendapatkan antrian persidangan dipanggil satu persatu. setelah selesai sidang dan mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama, diterbitkan Akta Nikah oleh KUA dan dilanjutkan menuju petugas dukcapil untuk mendapatkan KTP, KK serta Akta Kelahiran anak.
Pasangan suami istri sebagai pihak yang dibantu dalam acara ini sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Simpang, pengadilan agama dan pihak-pihak terkait karena merasa terbantu dengan sistem yang mudah, cepat dan gratis dalam kepengurusan segala administrasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu.