Pemerintah Desa Simpang Tiga menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Lingkungan 1. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Mataraman, Kamis, 21 Agustus 2025 dengan diikuti oleh tiga peserta, yakni Rizal Liannor, Juraidah, dan Dimas Haryo Panuntun.
Kekosongan jabatan Kepala Lingkungan 1 terjadi setelah Matnor, pejabat sebelumnya, memasuki batas usia maksimal 60 tahun sebagai perangkat desa.
Dalam sambutannya, Camat Mataraman Heryanto menegaskan bahwa proses penjaringan ini wajib dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Adapun tes yang diberikan kepada para peserta meliputi tes tertulis serta tes keterampilan menggunakan Microsoft Word dan Excel. Seluruh tahapan tes diikuti dengan baik oleh seluruh peserta.
Menutup kegiatan, Pambakal Simpang Tiga Ikromi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia berharap, siapa pun yang dipercaya mengemban jabatan nantinya dapat menjalankan amanah dengan baik serta memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Desa Simpang Tiga.