You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Simpang Tiga

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Desa Manis Cantik

Pemdes Simpang Tiga Hadiri Kegiatan Perumusan Tematik, Regulasi Desa dan Kebijakan Program P3PD


Pemdes Simpang Tiga Hadiri Kegiatan Perumusan Tematik, Regulasi Desa dan Kebijakan Program P3PD

Pemerintah Desa Simpang Tiga turut menghadiri kegiatan penting yang berfokus pada perumusan tematik, regulasi desa, serta kebijakan dalam Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang diselenggarakan oleh LAKPASDEM PBNU bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI. Acara ini berlangsung pada 2-3 November 2024 di Hotel Nasa, Banjarmasin.

Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Tim Program P3PD LAKPASDEM PBNU Asrul Raman, Tim Program P3PD LAKPASDEM PBNU, staf administrasi dan keuangan P3PD, Koordinator Lokal Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tim teknis P3PD dari kedua kabupaten, serta perwakilan desa lokus desa inklusi dari wilayah tersebut.

WhatsApp Image 2024-11-04 at 08-06-42

Dalam sambutannya, Asrul Raman menyampaikan pentingnya memasuki semester akhir pelaksanaan program P3PD dengan menyiapkan skema dan strategi untuk mencapai hasil yang maksimal. "Kami berharap program ini dapat memberikan pembelajaran bersama, memastikan keberlanjutan isu akuntabilitas sosial, dan inklusi sosial dalam setiap perencanaan pembangunan di desa," ujar Asrul. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi yang mampu mendorong lahirnya aturan desa serta kebijakan di tingkat kabupaten guna mendukung keberlanjutan program P3PD.

Pemdes Simpang Tiga yang diwakili oleh Kaur Umum dan Perencanaan, Fitriyani, juga turut memberikan masukan terkait implementasi regulasi di desa. Fitriyani menyampaikan bahwa beberapa peraturan desa yang telah berjalan di Simpang Tiga, antara lain peraturan desa (perdes) tentang pemberdayaan UMKM, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, kesejahteraan lansia, serta peraturan desa inklusi yang mencakup perlindungan bagi kelompok agama minoritas, disabilitas, anak, perempuan, dan masyarakat miskin.

WhatsApp Image 2024-11-04 at 08-06-17

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang kuat dan berkelanjutan di tingkat desa, sehingga dapat mendukung pembangunan yang inklusif serta berorientasi pada akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Tengah.

Bagikan artikel ini:
Komentar