Poskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) dibentuk oleh Desa yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, pemerintah Desa/Kelurahan dan Swasta/CSR.
PUSKESOS SIAGA adalah sebuah lembaga desa yang memiliki peran untuk menangani masalah sosial yang terjadi di desa Simpang Tiga, seperti pengajuan KIS, BPNT dan bantuan sosial sejenis lainnya. Puskesos siaga resmi didirikan pada Tahun 2019 didasari aturan dan anggaran pemerintahan Desa.
Tujuan Puskesos siaga yaitu untuk penyelarasan data masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah atau menyandang masalah kesejahteraan sosial. Puskesos ikut berkontribusi membantu pemerintah menargetkan sasaran masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan sosial.
Kelompok sasaran Puskesos Siaga adalah:
- Warga miskin dan rentan mskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam basis data terpadu yang dihasilkan melalui DTKS atau yang ada dalam basis data siskadasatu yang tinggal di Desa Simpang Tiga;
- Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di Desa Simpang Tiga;
- Warga Desa Simpang Tiga lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
Beberapa kegiatan Puskesos siaga diataranya: Identifikasi KPM, Verfikasi Data KPM, Pembagian Kartu BPNT, Pelatihan, Sosialisasi, Identifikasi DTKS Dll.