You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Simpang Tiga

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Desa Manis Cantik

Buntut Viral aksi wanita Smackdown


Buntut Viral aksi wanita Smackdown

Viral di media sosial seorang perempuan di Desa Simpang Tiga mengamuk dan menghajar seorang pria di depan sebuah warung. Pria ini di duga pelaku yang mencuri handphone miliknya. Kejadian ini terjadi pada minggu dinihari sekitar pukul 01.00 wita disebuah warung di Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.

Dalam potongan video yang beredar, seorang wanita yang mengenakan daster biru tampak emosi dan terus mengumpat kepada seorang pria di depannya. Tampak dalam video, dia menarik baju dan membanting pria tersebut ke tanah dan memukul badan pria tersebut sambil berteriak. Pria tersebut terkulai lemah akibat amukan yang terus menerus di lancarkan kepada dirinya.

Pada potongan video lain, seorang wanita lainnya juga ikut memukul pria dan temannya tersebut. Sambil mengumpat, wanita muda berambut pendek tersebut terus menghajar menggunakan kursi plastik. Video kekerasan tersebut direkam oleh warga yang menyaksikan lalu diunggah di media sosial hingga viral.

Kasus pemukulan tersebut telah ditangani Polsek Mataraman. Kedua belah pihak dipertemukan untuk dimediasi dan melakukan perjanjian perdamaian. Atas kejadian tersebut semua pihak yang berkaitan dengan pencurian dan kekerasan tersebut sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.Perjanjian perdamaian dan mediasi dilakukan pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 12.00 Wita di polsek Mataraman.

Perjanjian perdamaian ini melibatkan Putri Rahayu (18) dan Siti Risnayanti (28), keduanya beralamat di Jalan A Yani Km 62 Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, sebagai pihak pertama dan kedua. Kemudian Sabirin (22) dan Ruspandi (27), warga Desa Simpang Empat RT/RW: 003/002, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, sebagai pihak ketiga dan keempat.

Perjanjian perdamaian tersebut  disaksikan serta diketahui Pambakal Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman, dan Pambakal Desa Sungai Raya Kecamatan Simpang Empat.

Dalam menanggapi kasus tersebut, Bapak Ikromi selaku Pambakal simpang tiga berharap agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak main hakim sendiri.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah berdamai. semoga tidak terjadi lagi tindakan kekerasan atau main hakim sendiri oleh masyarakat dan semoga menjadi pelajaran bagi semua warga desa simpang tiga agar terus berhati-hati.”

Bagikan artikel ini:
Komentar