You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Simpang Tiga

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Desa Manis Cantik

BPN adakan Rakoor Penyelesaian Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis PTSL –PM


BPN adakan Rakoor Penyelesaian Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis PTSL –PM

BPN Kabupaten Banjar melaksanakan Rakoor Penyelesaian Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis PTSL –PM di Aula Kantor Kecamatan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar untuk ketiga kalinya melaksanakan program PTSL-PM di Kecamatan Mataraman. BPN Kabupaten Banjar telah menetapkan Kecamatan Mataraman sebagai salah satu wilayah yang menjadi lokasi kegiatan PTSL+PM Tahun 2021, termasuk Desa Simpang Tiga yang juga telah menerima program tersebut pada tahun 2018 dan 2019.

Pada Akhir tahun 2021 BPN memulai kegiatan PTSL+PM yang diawali dengan tahapan perencanaan. Kemudian dilanjutkan Pengumpulan Data Fisik (Identifikasi Awal Batas Bidang Tanah, Penetapan Batas dan Pengukuran). Tahap selanjutnya yakni Pengumpulan data yuridis yang dilakukan oleh Puldatan dan Verifikasi Dokumen Yuridis. Terhadap hasil verifikasi dokumen yuridis dibuat rekapitulasi data bidang tanah kegiatan PTSL Berbasis Partisipasi masyarakat.

2

Dalam kesempatan ini, Ibu Okta mengucapkan terimakasih atas ke ikutsertaan dan mengapresiasi atas kerja mandiri para puldatan se Kecamatan Mataraman. Beliau menyampaikan Laporan dan realisasi PTSL, Progress dan kendala program PTSL-PM, dan Rencana tindak lanjut SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) di Kecamatan Mataraman. Lebih lanjut Ibu Okta melaporkan  realisasi SHAT, ada 10 Desa yang dapat diteruskan namun ada beberapa Desa yang tidak dapat di proses dan diterbitkan sertifikatnya pada tahun ini.

3

Pak camat Menyampaikan agar dapat mencari solusi dari proses SHAT yang tidak dapat di proses Tahun ini agar pambakal dan puldatan dapat menyampaikan ke masyarakat. Dalam kesempatan ini pak camat mataraman, bapak Agus Hidayat membuka diskusi untuk mencari solusi bersama.

Ibu okta menjelaskan bahwa permasalahan tersebut terkendala oleh peraturan tentang estimasi bidang dari pusat. Setiap desa memiliki estimasi bidang yang berbeda.  Lebih lanjut beliau menyampaikan agar desa dapat membuat surat untuk pemda agar dapat di fasilitasi dalam proses penerbitan sertifikat tahun ini.

 

Bagikan artikel ini:
Komentar