You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Simpang Tiga

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Desa Manis Cantik

Musrenbang Desa Penetapan RKP Desa Tahun 2023 dan DU-RKP Tahun 2024


Musrenbang Desa Penetapan RKP Desa Tahun 2023 dan DU-RKP Tahun 2024

Pemerintah Desa Simpang Tiga telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan RKPDes Tahun 2023 dan menyepakati DU-RKPDes Tahun 2024 Bertempat di rumah Pambakal, Rabu (12/10/2022).

Turut hadir dalam musyawarah, Camat Mataraman Bapak Dedi Kurniadi, S.KM, MM., Kasi Pemerintahan Kecamatan Bapak Hery Purwanto, Kasi Kesejahteraan Sosial Ibu Zamrut, S.Pi, Kasi Trantib Bapak Hudari, Kasi PM yang diwakili Bapak H. Sunarto, Pendamping Lokal Desa Pendamping Desa, PDTI, seluruh perangkat desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Ketua TP-PKK, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan perwakilan Kelompok Tani.

BANG

Kegiatan dibuka oleh Pambakal Simpang Tiga, Bapak Ikromi. Dalam kesempatan ini beliau memaparkan bahwasanya tahun 2022 akan dilaksanakan PILKADES. Beliau berharap siapa pun  yang akan terpilih dapat melanjutkan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun-tahun sebelumnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil kegiatan penyusunan RKPDes 2023 dan DU-RKPDes Tahun 2024 oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes Tahun 2023.

REN

Pendamping Desa dalam kesempatan ini memaparkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 merupakan pedoman dalam menyusun RKPDes.

Lebih lanjut beliau menjelaskan mengenai prioritas penggunaan dana desa yang meliputi Pemulihan Ekonomi Nasional, percepatan penghapusan kemiskinan, ketahanan pangan, mitigasi bencana dan pencegahan stunting.

MUS

Bapak Camat Mataraman menambahkan bahwa penyusunan RKP harus sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, data real di desa dan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya peserta musyawarah membahas beberapa hal dari musyawarah perencanaan pembangunan desa Tahun 2023 dan menentapakn DU RKP Tahun 2024.

Musyawarah berjalan dengan lancar dan di tutup pukul 14.00 WITA.

Bagikan artikel ini:
Komentar